23.7.12

Paspor Republik Indonesia

Untuk Buat Paspor sekarang gampang ko...Buat jaga-jaga kali aja nanti saya ke luar negeri hehehe...

Syarat-syarat
1. KTP
2. Surat Keterangan dari tempat Kerja
3. Akta
4. Kartu Keluarga
5. Ijazah terakhir pendidikan

Pada saat akan membuat paspor harus menunjukkan data asli dari data-data diatas, setelah itu isi formulir nanti pihak imigrasi memberikan jadual untuk wawancara dan photo. Kemudian, pihak imigrasi akan menyampaikan waktu untuk pengambilan paspor kurang lebih 2 hari.


Biaya Pembuatan Paspor : Rp. 255.000,00

Silahkan membuat paspor untuk liburan hehehehe...
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...